Panci, Cau, dan Keadilan Restoratif

Panci, tahulah Anda wujudnya seperti apa. Biasanya berbentuk bulat dan ada tutupnya. Sementara cau adalah istilah Basa Sunda bagi buah pisang. Tentu Anda juga sudah akrab dengan buah ini. Namun tahukah Anda ada orang yang tega menjebloskan anak-anak ke penjara hanya karena mereka mencuri panci dan pisang?

Hikayat ini bermula ketika kawan kita, sebut saja namanya Cipluk yang asal Cimahi tengah tidak beruntung pada suatu hari di bulan September 2008. Aksinya membawa sekarung panci dari gudang pabrik tertangkap si empunya panci. Polisi datang, lantas Cipluk digelandang ke hotel prodeo. Kondisi Propinsi Jawa Barat yang tak punya fasilitas pemasyarakatan khusus anak membuat Cipluk terpaksa dikumpulkan bersama narapidana dewasa di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Di penjara, ada peraturan tak tertulis mengenai pembagian kasta-kasta bagi para narapidana bergantung pada pidana yang dilakukannya. Di kasta teratas adalah para pembunuh, lalu di bawahnya ada para tukang kelahi, di bawahnya ada pemerkosa, dan seterusnya. Dua golongan paling hina adalah para pencuri dan penipu.

Dengan pembagian macam ini, Cipluk harus masuk kasta paling hina. Ia pun pasrah saat ia mendapat panggilan baru. Si Panci dengan “p” besar. Topik obrolan pun selalu berujung ledekan pada kenaasan Cipluk, eh Panci yang tertangkap saat hanya mencuri Panci. Panci bukan satu-satunya anak didik yang jadi bulan-bulanan. Dua minggu sebelum Panci masuk bui, seorang anak yang mencuri setandan pisang juga jadi korban penggantian nama macam Panci. Nama aslinya hilang, nama barunya adalah Si Cau.

Di Rutan Kebon Waru, Panci dan Cau harus berbaur dengan puluhan narapidana anak dan ratusan narapidana dewasa. Mereka, para narapidana anak alias anak didik pemasyarakatan berbagi fasilitas macam fasilitas kunjungan, fasilitas ibadah dan dapur dengan narapidana dewasa. Padahal, anak didik memerlukan fasilitas terpisah yang disesuaikan dengan kebutuhannya selaku anak.

Panci memang bersalah karena mencuri sekarung panci, si empunya panci pun memang berhak melaporkan Panci ke polisi. Namun adakah terpikir oleh si empunya bahwa ia telah mengantarkan Panci pada masa terkelam dari kehidupan anak-anak Panci? Percayalah, tinggal di penjara tidak pernah enak apalagi bagi seorang anak.

Baru seminggu Panci dibui, sudah terlihat bopeng-bopeng luka gatal-gatal di sekujur tungkainya. Sanitasi memang selalu jadi salah satu pekerjaan terbesar dalam pengelolaan penjara. Belum lagi soal kelayakan hidup. Panci harus berjejalan dengan tigapuluhan rekannya yang lain dalam sebuah sel berukuran 5 x 10 meter yang hanya punya satu kamar mandi. Sebagai narapidana baru, Panci pasti kena pelonco dari kawan-kawannya yang lebih ‘senior’ di sel. Overkapasitas adalah masalah di lebih dari tiga perempat Rutan maupun LAPAS se-Indonesia. Kemungkinan bagi mereka untuk terpapar kekerasan di penjara juga cukup besar baik dari sesama penghuni maupun dari petugas. Indonesia termasuk lima besar negara di dunia dengan perlakuan paling buruk bagi pelanggar hukum di bawah umur.

Memang, yang namanya mencuri baik sebuah maupun sekarung panci tetaplah pencurian yang akan dikenai pasal 362 dan 363 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun bijaknya, ada pilihan lain bagi si empunya panci selain membui Panci dengan membicarakan perkara ini baik-baik bersama pihak keluarga dan mencari solusi bersama, misalnya dengan mengharuskan Panci bekerja pada si empunya untuk membayar harga barang curiannya.

Penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif macam ini terbukti lebih mampu memberi perbaikan bagi pelaku di masa mendatang ketimbang penjeraan dengan cara-cara konvensional. Prinsip keadilan restoratif juga sejalan dengan paradigma hukum yang melihat pelaku kejahatan sebagai orang yang berkonflik dengan masyarakat dimana masyarakat juga memiliki andil dalam terjadinya kejahatan tersebut. Jadi, masyarakat hendaknya tak lagi melihat pelanggar hukum sebagai musuh bersama namun sebagai bagian dari masyarakat juga. Masyarakat pun tidak akan sedemikian mudahnya mengambil masa kanak-kanak Panci alias Cipluk atas nama kebenaran.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s